2016/05/11

Mobil LCGC (Low Cost Green Car) - Penjelasan



Pada tahun 2013 lalu, pemerintah Indonesia meluncurkan program mobil LCGC (Low Cost Green Car) atau sederhananya adalah mobil murah yang ramah lingkungan. Menurut peraturan Kemenperin di tahun 2013, mobil yang masuk dalam kategori LCGC harus memenuhi beberapa regulasi, yaitu :

  • Kapasitas mesin antara 980cc sampai 1200cc untuk mesin bensin, 1500cc untuk mesin diesel, 
  • Konsumsi bahan bakar minimal 20 km/liter,
  • Harus menggunakan bahan bakar minimal RON 92 untuk mesin bensin/CN 51 untuk mesin diesel, 
  • Ketentuan teknis lainnya (radius putar, ground clearance, dll.) yang diatur oleh pemerintah,
  • Penambahan logo, model dan nama yang mencerminkan Indonesia, 
  • dan harga jual paling tinggi 95 juta rupiah. (disesuaikan dengan keadaan)
    Mobil LCGC juga diberikan insentif oleh pemerintah Indonesia, berupa diskon PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah) sebesar 25%, 50% dan 100%. Hal itu membuat mobil LCGC lebih murah dari mobil biasa dan memberikan kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk mempunyai mobil. Mobil LCGC bahkan sudah diekspor ke negara tetangga seperti Filipina dan Malaysia.

    Perodua Axia

    0 komentar:

    Post a Comment